Warkim Sutarto

RDP Pembahasan Raperda Disabilitas Pacitan: Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Difabel

RDP Pembahasan Raperda Disabilitas Pacitan

Pacitan, warkimsutarto.com – DPRD Pacitan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas Raperda Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Simak poin utama, tantangan, dan harapannya agar regulasi ini tidak sekadar “macan kertas”.

Pendahuluan: Urgensi Regulasi Daerah untuk Disabilitas

Di Kabupaten Pacitan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kini membuka ruang dialog publik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas Raperda Disabilitas Pacitan. Usulan Raperda ini berkaitan dengan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Langkah ini menjadi penting karena selama ini, meskipun berbagai peraturan nasional telah ada, implementasi di daerah masih relatif terbatas dan terkadang tidak konsisten. Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum konkret agar kebijakan ramah difabel di Pacitan tidak berhenti di wacana.

Landasan Hukum Nasional & Peraturan Serupa

UU Penyandang Disabilitas dan turunannya

Raperda Pacitan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyebut bahwa penyandang disabilitas memiliki 22 hak fundamental, seperti hak pendidikan, pekerjaan, aksesibilitas publik, hingga hak bebas dari diskriminasi.

Selain itu, pemerintah pusat telah mengeluarkan beberapa regulasi pelengkap, misalnya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

  • PP Nomor 42 Tahun 2020 (aksesibilitas dalam pelayanan publik, permukiman, dan mitigasi bencana).

  • Aturan-aturan terkait akomodasi layak di pendidikan, peradilan, layanan sosial, serta unit layanan disabilitas.

Di tingkat daerah, sudah ada beberapa contoh regulasi yang relevan:

  • Perda Sumatera Utara No. 3 Tahun 2024 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

  • Perda Jawa Barat No. 2 Tahun 2025 yang mengatur berbagai aspek: pendidikan, ketenagakerjaan, kesehatan, aksesibilitas, pariwisata, dan perlindungan hukum.

  • Perda DKI Jakarta No. 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Baca Juga  dr. Warkim Sutarto Dorong Standar Kebersihan Ketat pada Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Sekolah

Dengan demikian, Raperda Pacitan tidak berdiri sendiri, tetapi berada dalam koridor regulasi nasional dan praktik daerah yang telah berjalan.

Isi & Poin Utama dalam Raperda Disabilitas Pacitan

Dari laporan media dan pernyataan pejabat, berikut adalah sejumlah poin utama yang tengah dibahas dalam Raperda Disabilitas Pacitan:

  1. Perencanaan & Program Terarah
    Raperda akan mengatur agar setiap RPJMD atau dokumen perencanaan daerah memuat program inklusi disabilitas.

  2. Jenis & Klasifikasi Disabilitas
    Menyusun klasifikasi jenis disabilitas agar intervensi sesuai sifat kebutuhan fisik, sensorik, intelektual, atau mental.

  3. Penghormatan & Non-diskriminasi
    Raperda akan menuju ke klausul yang menegaskan larangan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, atau eksploitasi terhadap penyandang disabilitas.

  4. Aksesibilitas Fasilitas Publik
    Misalnya jalur kursi roda, kamar mandi khusus, dan standar fisik bangunan publik. Pacitan telah memulai beberapa rintisan, seperti di RSUD Pacitan.

  5. Kesempatan Kerja & Pemberdayaan Ekonomi
    Regulasi akan menekankan keterlibatan penyandang disabilitas dalam dunia kerja, termasuk di sektor pemerintahan dan swasta.

  6. Pemberian Sarana, Akomodasi & Bantuan
    Adanya fasilitas pendukung (teknologi bantu, akses informasi, transportasi inklusif) agar mereka dapat berpartisipasi aktif.

  7. Penegakan Hukum & Sanksi Administratif
    Supaya regulasi tidak hanya simbolik, Raperda akan memuat aturan sanksi jika ada pelanggaran terhadap hak difabel.

  8. Komisi Disabilitas Daerah / Forum Difabel
    Untuk menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam pengawasan regulasi daerah.

  9. Ruang Lingkup Teritorial (KTP Lokal)
    Beberapa poin kontroversial: bahwa Raperda ini berlaku hanya bagi penyandang disabilitas yang memiliki KTP Pacitan, sehingga bukan berlaku untuk difabel dari luar kabupaten.

Baca Juga  dr. H. Warkim Sutarto, MARS Menggelar Press Conference Persiapan Peluncuran Buku Bersama Rekan Media Pacitan

RDP Pembahasan Raperda

Tahap Pembahasan & Masukan Fraksi

Pada 9 September 2025, DPRD Pacitan melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyampaikan pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Raperda Disabilitas.

Beberapa catatan penting dari fraksi-fraksi antara lain:

  • Alokasi anggaran cukup agar perda tersebut bisa diimplementasikan secara nyata, tidak hanya sebagai regulasi kosong.

  • Koordinasi antar OPD agar tidak terjadi tumpang tindih dan regulasi di lapangan berjalan mulus.

  • Fasiitas publik inklusif harus diperluas – ruang pendidikan, kantor pemerintah, akses transportasi.

  • Penguatan program pemberdayaan ekonomi agar penyandang disabilitas benar-benar dapat hidup mandiri.

Ketua DPRD Pacitan, Arif Setia Budi, menyatakan bahwa masukan tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan serius dalam pembahasan selanjutnya bersama pihak eksekutif.

Selain itu, legislatif menegaskan bahwa Raperda ini harus lebih dari sekadar simbol — regulasi itu harus mampu menindak di lapangan, bukan “macan kertas”.

Tantangan & Catatan Kritis

  1. Keterbatasan SDM dan anggaran
    Regulasi bagus tanpa dukungan anggaran memadai dapat mandek di tahap implementasi.
    Di kota-kota lain, misalnya Jakarta dan Sumut, tantangan serupa muncul dalam penyediaan fasilitas publik inklusif.

  2. Kesadaran publik & stigma sosial
    Regulasi tak cukup bila masyarakat umum belum berubah pola pikirnya terhadap difabel.

  3. Perbedaan jenis disabilitas
    Kebutuhan penyandang disabilitas fisik berbeda dengan sensorik atau mental — regulasi harus fleksibel dan adaptif.

  4. Perbedaan status kewilayahan (KTP lokal vs luar daerah)
    Batasan Raperda hanya berlaku bagi pemegang KTP Pacitan menimbulkan pertanyaan keadilan terhadap difabel lainnya.

  5. Evaluasi & akuntabilitas
    Harus ada mekanisme pengawasan independen agar perda ini tidak “mati sendiri”.

Baca Juga  Perlunya Edukasi Orang Tua Diperkuat, Pasca Tragedi Balita di Sudimoro

Harapan & Arah Ke Depan

Jika Raperda Disabilitas Pacitan berhasil disahkan dan diterapkan dengan serius, ini membuka jalan untuk:

  • Penyandang disabilitas benar-benar punya akses setara ke pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan pelayanan publik.

  • Peningkatan kualitas hidup dan martabat difabel di Pacitan.

  • Menjadi model daerah lain agar regulasi difabel di Indonesia bukan sekadar “retorika”.

Namun, agar hal tersebut terwujud, diperlukan kolaborasi erat antara masyarakat, OPD, DPRD, komunitas difabel, dan media. Regulasi yang absen dari kontrol publik akan lebih mudah diselewengkan.

Semoga pembahasan RDP dan proses penyusunan Raperda ini tidak hanya menjadi konten berita belaka, melainkan menjadi momentum transformasi nyata bagi difabel di Pacitan.

🔥 Populer Post

Scroll to Top